Skip to main content

Apa itu Good Corporate Governance

By December 5, 2018January 28th, 2020Article

apa itu good corporate governance, act consulting, corporate strategy specialist, corporate culture specialist

Good Corporate Governance (GCG/ Tata Kelola Perusahaan yang Baik) adalah unsur utama yang dipertimbangkan oleh investor saat ia memilih sekian banyak perusahaan untuk berinvestasi. Hal ini karena, sebuah perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dipimpin oleh para eksekutif yang jujur dan berpengalaman dan memiliki kemampuan organisasi yang mumpuni. Sehingga menumbuhkan keyakinan di hati para investor untuk memilih perusahaan tersebut sebagai tempat menanamkan uangnya.

Istilah good corporate governance yang sering dibahas sebagai sistem tata kelola perusahaan yang baik terdiri dari sejumlah hal yang saling berkaitan, diantaranya adalah sistem aturan yang diterapkan dalam praktek yang jujur dan proses bisnis yang kokoh, dengan kepemimpinan yang baik dan kepaduan operasional organisasi  yang berjalan dengan baik.

Dalam sistem tata kelola perusahaan yang baik ini terdapat sejumlah unsur pemangku kepentingan yang terpadu secara baik. Hingga tercipta keseimbangan antara berbagai kebutuhan para pemegang saham, manajemen, konsumen, vendor dan investor, serta pemerintah dan masyarakat.

Good Corporate governance juga menggambarkan baiknya kerangka kerja perusahaan yang menggambarkan tujuan mengapa ia didirikan. Sistem tata kelola perusahaan yang baik ini juga melingkupi sejumlah aspek dalam organisasi diantaranya adalah;

  1. perencanaan strategis yang matang
  2. kendali internal yang terstruktur
  3. pengukuran performa yang obyektif dan adil
  4. transparansi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, baiknya sistem tata kelola perusahaan (GCG) merupakan hasil dari ditegakkannya prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Pertama kali diresmikan oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yangdibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan Pedoman GCG yang pertama. Tujuan dari penerapan GCG ini adalah untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.

Dalam Pedoman Umum GCG Indonesia 2006 dijelaskan bahwa pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Menurut DR Boediono (2006), penerapan GCG diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia. Pemerintah secara konsisten dan sejalan juga menerapkan good governance dalam seluruh sistem birokrasi yang ada dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Keuntungan Good Corporate Governance untuk Perusahaan

Pedoman Umum GCG Indonesia tahun 2006  menjadi acuan bagi perusahaan umum untuk melaksanakan GCG. Secara umum, terdapat sejumlah keuntungan dari pelaksanaan GCG di perusahaan, yaitu;

  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada 5 asas GCG
  2. Membuat organ perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, direksi dan rapat umum pemegang saham dapat berfungsi secara berdaya, optimal dan mandiri
  3. Mempertinggi nilai moral di dalam perusahaan karena dapat mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya, karena terdapat kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Menumbuhkan dan mendorong munculnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat
  5. Mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar lokasi operasional perusahaan. Termasuk upaya dalam menumbuhkan masyarakat sekitar lokasi.
  6. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
  7. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat meningkatkan kesempatan masuknya arus investasi

Dalam Pedoman GCG Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2006 tersebut, terdapat 5 Asas GCG untuk korporasi umum yaitu;

  1. Transparansi (Transparency)
  2. Akuntabilitas (Accountability)
  3. Responsibilitas (Responsibility)
  4. Independensi (Independency)
  5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Secara lebih khusus, KNKG juga menerbitkan pedoman tahun 2008 untuk korporasi public dengan  Asas GCG yang berbeda yaitu;

  1. Demokrasi
  2. Transparansi
  3. Akuntabilitas
  4. Budaya Hukum
  5. Kewajaran dan Kesetaraan

Selain itu, visi dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) juga telah diperbaharui menjadi sebuah lembaga resmi pemerintah yang berperan dalam mendorong dan meningkatkan efektifitas penerapan good governance di Indonesia dalam rangka membangun kultur yang berwawasan good governance baik di sektor publik maupun korporasi.

Sejalan dengan itu, misi KNKG pun telah diperluas yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pelaksanaan governance terbaik di dunia. Namun dalam kenyataannya, pemerintah dan perusahaan besar yang ada di Indonesia masih harus banyak berbenah.

Namun tiap perusahaan harus memahami tujuan sebenarnya dari pencanangan GCG ini pada awalnya. Yaitu untuk meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar bisnis tersebut dapat lestari atau terbangun sustainabilitasnya.

Bagaimana Solusinya?

Memegang tanggung jawab untuk menjalankan dan mengawasi penerapan Good Corporate Governance dan Good Corporate Culture dapat menjadi suatu hal yang berat dan membingungkan bagi komite GCG dan GCC yang ada di sebuah korporasi atau BUMN. Hal yang kurang lebih serupa pun turut dirasakan oleh mereka  yang tergabung dalam Management Review Comittee yang memiliki tugas untuk mengawasi kepatuhan (compliance) Perusahaan pada setiap butir peraturan dalam sistem standarisasi internasional (ISO) yang terus diperbaharui.

Memahami kebutuhan korporasi, organisasi dan BUMN/BUMD akan solusi untuk masalah ini, ACT Consulting mengemas solusi ini dalam sejumlah program sertifikasi Corporate Culture Specialist (CCS) dan Corporate Strategy Specialist (CSS). Program ini berisi berbagai skill, pengetahuan, wawasan dan mindset yang dibutuhkan agar Korporasi dapat menjalankan program GCC dan GCG dengan baik dan integral dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan.

Di dalam program sertifikasi ini, peserta yang tergabung dalam Komite GCG, Komite GCC atau Komite Management Review, dapat mengintegrasikan antara kebutuhan perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah dan perundang-undangan, dengan visi misi dan tujuan yang ingin diwujudkan perusahaan.

Peserta yang hadir dalam program sertifikasi Corporate Culture Specialist dan Corporate Strategy Specialist pun akan dapat memiliki kemampuan untuk menyusun solusi strategis yang terstruktur dan terukur.

Peserta akan dapat melakukan analisa atas situasi yang tengah dihadapi perusahaan, mengemas solusi bagi korporasi di mana mereka bekerja dengan langkah-langkah yang komprehensif, integral, sistematis dan terencana rapi.

Untuk mengikuti program Corporate Culture Specialist atau Corporate Strategy Specialist, hubungi kami via email di info@actconsulting.co atau telepon ke 0821-2487-0050 (Donna).

Leave a Reply

Open chat
1
Hubungi Kami
Scan the code
ACT Consulting International
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?