Skip to main content

Tantangan Toko Musik dan Label Rekaman di Era Industri Musik Digital

By July 5, 2017October 31st, 2018Article

Pada awal dekade tahun 2000-an, karya musik seorang musisi atau grup band diedarkan dalam bentuk kaset dan cakram padat (CD). Sebagai contoh, SHEILA ON 7, PADI, DEWA 19, SLANK, EBIET G. ADE, Kemudian sekitar tahun 2006, lagu-lagu karya musisi dan grup band diubah kedalam format Mp3.

Mp3 yang memerlukan mini portable player untuk memainkan sebuah lagu mampu mengalahkan kaset dan CD yang membutuhkan tape dan CD player. Apalagi saati itu marak penjual Mp3 bajakan dan situs web untuk mengunduh musik seperti Napster.

Kemunculan Napster mengubah industri musik dunia dan musisi dibuat pusing dan harus memutar otak agar tetap eksis di dunia musik. Label rekaman dan musisi yang sebelumnya menggantungkan pendapatannya dari memasarkan karya musik dalam bentuk kaset dan CD, tiba-tiba konsumen beralih ke format yang mudah digandakan, dipindahkan, praktis, dan gratis.

Akibatnya, kaset dan CD menjadi tak laku lagi di pasaran. Dampaknya beberapa toko musik yang menyediakan kaset dan CD menutup gerainya satu per satu, seperti Aquarius dan Discc Tarra.

Selain beberapa toko musik yang ditutup, label rekaman juga banyak yang tutup. Menurut Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pada tahun 2012 hanya tersisa 76 label rekaman dari 240 anggota ASIRI. Namun dari 76 label rekaman, hanya 12-15 perusahaan yang masih aktif berbisnis. Label rekaman yang tersisa diisi oleh nama-nama besar, di antaranya Musica, Universal Music Indonesia, dan SonyBMG Music Entertainment Indonesia.

Ketika jualan fisik kaset dan CD tak berjalan dengan baik, kehadiran Nada Sambung Pribadi sedikit menjadi pelipur lapar bagi industri musik dan musisi. NSP yang merupakan potongan lagi dalam beberapa detik itu laku dijual sebagai ringback tone untuk diperdengarkan kepada orang lain.

Akan tetapi, pada tahun 2011 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan registrasi (unreg) dan deactivate massal layanan konten premium kepada operator seluler karena maraknya kasus pencurian pulsa. Akibatnya, NSP ikutan-ikutan menurunkan pendapatan industri musik dan musik karena lesunya penjalan album fisik.

Beban label rekaman dan musisi semakin berat dengan hadirnya industri musik digital. Industri musik digital, seperti Pandora, Clear Channel, iHeartRadio, Spotify, Joox, iTunes, YouTube dan Vevo, memudahkan setiap orang untuk mendengar musik secara streaming dan video online.

Kehadiran industri musik digital bukan hanya konsumen atau penikmat musik saja, melainkan juga para musisi. Industri musik digital memudahkan musisi untuk membuat album musik sendiri.

Musisi semakin mudah merekam album berkat berbagai perangkat lunak yang bisa digunakan di mana aja. Selain itu, mereka mengedarkan karyanya sendiri tanpa harus melalui label rekaman dengan hadirnya media sosial FACEBOOK, INSTAGRAM, hingga SOUNDCLOUD. Ada beberapa orang musisi baru yang terkenal berkat industri musik digital, seperti Raisa, Trio GAC, Yunira Rachman, Isyana Sarasvati, Sheryl Sheinafia, Teddy Adhitya, Budi Do Re Mi, Danilla JPR, dan Rendy Pandugo.

Masalah yang dialami oleh toko musik dan label rekaman bisa terjadi juga di berbagai perusahaan yang tidak siap menghadapi era disruptif. Hal itulah yang membuat ACT Consulting menggelar Seminar ACCF, agar setiap orang, pengusaha label rekaman, pengusaha toko musik, pegawai pemerintah, penguasaha mikro, kecil, dan menengah dapat bertahan di era disruptif.

Leave a Reply

Open chat
1
Hubungi Kami
Scan the code
ACT Consulting International
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?